Lebak, IDN Times - Lembaga Research Public Policy & Human Rights (Rights) menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembangunan dua Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kabupaten Lebak cerminan dari bobroknya sistem pengawasan, lemahnya komitmen terhadap mutu layanan publik, dan kemungkinan adanya kompromi antara pelaksana proyek dengan pihak pengawas teknis di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
Peneliti Rights, Septian Hadi mengungkapkan, Pustu adalah fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama, yang perannya sangat vital bagi masyarakat di daerah terpencil. Ketika bangunan yang seharusnya kokoh dan memenuhi standar justru dibangun secara asal-asalan dengan atap, plafon, dinding, instalasi listrik, sanitasi, hingga struktur beton yang tak sesuai spesifikasi maka ini adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap hak-hak dasar warga negara.
"Uang rakyat digunakan, proyek dibayar lunas, tetapi kualitas bangunannya tak memenuhi kontrak. Ini bukan sekadar persoalan administrasi ini adalah bentuk kegagalan struktural dalam menjamin hak atas kesehatan dan pelayanan publik yang layak," kata Septian, Rabu (9/7/2025).