2 Terdakwa Lain di Kasus Korupsi Pasar Cilegon Juga Divonis Bebas

Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang juga membebaskan dua terdakwa lainnya dalam perkara korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon senilai Rp1,8 miliar.
Kedua terdakwa tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Bagus Ardanto dan pihak swasta pelaksana pekerjaan Septer Edward Sihol.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Kamis (1/8/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang juga membebaskan mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana. Majelis Hakim juga menilai, Tb Dikrie tidak terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan pasar rakyat tahun 2018 senilai Rp1,8 miliar itu.
1. Jaksa harus memulihkan nama baik kedua terdakwa
Selain membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon untuk membersihkan nama baik terdakwa Bagus dan Septer karena dituduh melakukan korupsi.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya," katanya.
2. Hakim menilai dakwaan tidak tepat dialamatkan kepada terdakwa
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan saat proses pembangunan terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan, dengan kontrak. Sehingga dilakukan pemutusan kontrak, dengan progres akhir bangunan sebesar 62,69 persen.
Namun, majelis hakim berpendapat pelanggaran kontrak yang dilakukan terdakwa Septer tidak melanggar hukum sesuai tindak pidana sesuai apa yang didakwaan.
"Dakwaan tidak tepat dialamatkan kepada terdakwa," kata hakim.
Kemudian, hakim menilai dari fakta-fakta persidangan bahwa pembangunan pasar rakyat telah selesai dibangun, namun belum dimanfaatkan. Sehingga, kata Dedy, majelis hakim tidak perlu membuktikan uang pengganti dari dugaan kerugian negara Rp966.707.119 yang disebutkan jaksa dalam kasus tersebut.
"Majelis hakim berpendapat unsur melawan hukum tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka harus dibebaskan dari tuntutan," katanya.
3. Tuntutan jaksa 5 tahun bui terhadap terdakwa gugur karena divonis bebas
Oleh karenanya, majelis hakim membebaskan terdakwa Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol dari tuntutan jaksa.
Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sedangkan, jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol dituntut masing-masing 5 tahun penjara denda Rp250 juta subsidef 3 bulan kurungan.
Selain itu, keduanya dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp322 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.