Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang juga membebaskan dua terdakwa lainnya dalam perkara korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon senilai Rp1,8 miliar.
Kedua terdakwa tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Bagus Ardanto dan pihak swasta pelaksana pekerjaan Septer Edward Sihol.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Kamis (1/8/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang juga membebaskan mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana. Majelis Hakim juga menilai, Tb Dikrie tidak terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan pasar rakyat tahun 2018 senilai Rp1,8 miliar itu.