Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BNN Temukan Sabu Dalam Karung Jagung di Tangerang (Dok. BNN Kota Tangerang)

Kota Tangerang, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati pada dua terdakwa sindikat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 212 kilogram yang diungkap BNN di gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT 05 RW 13, Cibodas, Kota Tangerang.

Tuntutan hukuman mati pada dua terdakwa berinisial F dan M tersebut dibacakan Jaksa Samsul dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (21/4/2021). Kedua terdakwa mengikuti sidang tuntutan tersebut secara virtual atau daring di ruang tahanan BNN.

1. Jaksa tuntut terdakwa dengan pidana mati karena keduanya termasuk sindikat terencana

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

"Kita tuntut hukuman mati untuk terdakwa M dan F karena menurut kita, itu sindikat yang sudah direncanakan," ujarnya.

2. Jika hakim tak putus hukuman mati, Jaksa akan banding

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurutnya, sabu dengan barang bukti seberat 212 kg tersebut terindikasi kuat berasal dari sebuah sindikat. "Jadi, sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," ungkap Dapot.

Selain jaringan, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dituntut mati karena dengan peredaran narkoba dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat.

Jika memang hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang, kata Dapot, pihaknya akan melakukan banding.

"Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja," jelasnya.

3. Terdakwa diberi waktu sepekan untuk siapkan pembelaan

BNN Temukan Sabu Dalam Karung Jagung di Tangerang (Dok. BNN Kota Tangerang)

Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menuturkan, pihaknya memberikan waktu sepekan kepada dua terdakwa untuk melakukan pembelaan setelah dituntut hukuman mati.

"Atas tuntutan itu saudara (terdakwa) boleh melakukan pembelaan atau pledoi. Kita kasih waktu seminggu," kata dia. 

Editorial Team