Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)
Terpisah, Hadiat seorang pelapor mengatakan, pencabutan laporan perkosaan terhadap gadis dengan difabel mental itu merupakan dorongan dari kedua pihak keluarga korban dan pelaku. Karena pertimbangan kemanusiaan, kedua pelaku memiliki tanggungan keluarga.
Belakangan diketahui, pelapor bukan bagian dari keluarga korban dan ibu korban juga memiliki difabel mental. Dan korban tinggal bersama pelaku EJ dan istrinya.
Kendati demikian, kata Hadiat, syarat pencabutan itu disertai dengan kesepakatan bahwa pelaku SN, tetangga korban, harus menikahi korban. "Wajib untuk menikahi kalau tidak perkara dilanjut," katanya.
Kasus itu terkuak setelah SN memperkosa korban, usai pulang Salat Subuh pada Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban dipaksa berhubungan di rumah SN. Kemudian korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga, namun karena keluarga juga mengalami kondisi yang sama, akhirnya menceritakan ke tetangganya.
Korban kemudian dibawa ke klinik dan diketahui tengah hamil 3 bulan. Kemudian korban bercerita bahwa pamannya, EJ, juga pernah memperkosanya.
Setiap memperkosa, kedua pelaku diduga mengancam korban agar tidak membongkar perlakuan bejat itu.
Dalam pers rilis yang dilakukan oleh Polres Serang Kota pada 26 November 2021, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sang paman mengaku 6 kali melakukan perkosaan, dan tetangganya hanya satu kali.