Menurutnya, untuk mengurus pindah KK bisa melalui proses secara online. Pencetakan dokumen pun dapat dilakukan sendiri karena sudah menerapkan sistem digital (paperless).
Adapun kalau e-KTP, lanjut Dedi, karena bentuknya kartu maka pilihan daftar bisa secara online, datang ke gerai Disdukcapil atau pakai jasa antar dokumen via ojek online.
Layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara offline atau online. Warga bisa mengakses rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id.
Setelah daftar online nanti petugas Disdukcapil Tangsel akan video call melalui WhatsApp untuk diaktivasi dan mention para pemohon IKD.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran wali kota kepada dinas pendidikan Tangsel untuk diteruskan kepada kepala SD dan SMP agar dalam penerimaan PPDB online selain melampirkan KK dan akta kelahiran juga wajib melampirkan KIA,” kata Dedi Budiawan.
Pengajuan urus dokumen kependudukan bagi warga Tangsel pun bisa datang ke kantor Disdukcapil di bekas kantor Kecamatan Setu, kantor kecamatan atau kelurahan dan Puspemkot Tangsel.
Selain itu, ada juga di empat mall yakni, di Teraskota BSD, Living World Alam Sutera, Bintaro Plaza dan Pamulang Square. Lokasi gerai di kampus yakni, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Pamulang di Viktor.