Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses pemberian berkas remisi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Serang, Chika Panji Ardiansyah (Dok. Istimewa)
Proses pemberian berkas remisi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Serang, Chika Panji Ardiansyah (Dok. Istimewa)

Serang, IDN Times – Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Banten mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, menyampaikan total terdapat 6.025 narapidana yang memperoleh Remisi Umum dan 6.683 orang menerima Remisi Dasawarsa.

1. Sebanyak 245 warga binaan langsung bebas

Remisi 8 WBP langsung bebas (Dok. Istimewa)

Ali mengatakan, dari jumlah itu, 245 warga binaan langsung menghirup udara bebas, terdiri atas  220 orang dari remisi umum dan 25 orang dari remisi dasawarsa.

“Warga binaan yang bebas diharapkan dapat diterima kembali oleh keluarga maupun masyarakat, serta memberikan manfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.

2. Pengurangan masa pidana mulai dari satu sampai empat bulan

Remisi di Rutan Serang (Dok. Istimewa)

Sementara, di Rutan Kelas IIB Serang, sebanyak 119 warga binaan mendapat Remisi Umum dan 146 orang lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 8 orang dinyatakan langsung bebas.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Serang, Chika Panji Ardiansyah, menjelaskan bahwa besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 1 hingga 4 bulan, dengan syarat narapidana berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Kategori narapidana yang mendapatkan remisi yaitu yang memenuhi syarat administratif dan mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di rutan," katanya.

3. WBP Penyesalan dan janji perbaiki hidup ke depan

Remisi 8 WBP langsung bebas (Dok. Istimewa)

Seorang warga binaan yang bebas, Yobi, mengaku bersyukur bisa pulang lebih cepat. Ia berjanji akan memperbaiki hidup dan tidak mengulangi kesalahan yang membuatnya kembali ke penjara.

“Harapan saya kedepannya, saya bisa mendapatkan pekerjaan yang tetap dan bisa untuk menghidupi keluarga di rumah," katanya.

Pemberian remisi pada peringatan HUT RI disebut sebagai bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang telah disiplin dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team