Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3 ASN di Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat Karena Korupsi
Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Serang, IDN Times - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemberhentian ini dijatuhkan selama tahun 2022 hingga 2023.

Ketiga ASN Pemprov Banten yang dipecat tersebut karena tersandung kasus tindak pidana korupsi. Salah satunya mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.

1. Ada 5 ASN yang terjerat kasus korupsi

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, ada lima orang ASN yang tersandung tindak pidana korupsi

Sedangkan dua diantaranya belum dipecat karena belum memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka adalah Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua Tangerang, Zulfikar dan Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya.

Sementara ketiga ASN yang dipecat adalah Eks Kadindikbud Banten Engkos Kosasih, eks pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti, dan ASN UPTD Samsat Kepala Dua Mokhamad Bagza Ilham.

"Yang terkena pidananya 5 orang ASN, karena melakukan tindak pidana korupsi," kata Nana saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

2. Kasus-kasus yang menjerat ketiga ASN yang telah dipecat

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nana menjelaskan, Lia Susanti dipecat karena terjerat korupsi pengadaan 15 ribu masker medis untuk penanganan COVID-19 pada Dinkes Banten yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

Kemudian Engkos Kosasih terjerat kasus korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK SMA/SMK Negeri senilai Rp 25,3 miliar. 

Sementara, Mokhamad Bagza Ilham terjerat kasus perkara kasus penggelapan pajak kendaraan Rp10,8 miliar sejak awal 2021 hingga 2022 di Samsat Kelapa Dua Tangerang pada Bappenda Banten.

"Ada tiga orang yang diberhentikan tidak dengan hormat," katanya.

3. Pemecatan oknum pejabat BPBD Banten sudah diproses ke BKN

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain dari lima orang tersebut, lanjut Nana, ada satu ASN lagi yang dalam proses pemecatan dengan tidak hormat, yakni oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB yang melakukan penipuan dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan nilai kerugian korban mencapai Rp10 miliar lebih.

Namun, kasus ini tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum dan hanya ditangani oleh internal Pemprov Banten yakni Inspektorat dan BKD Provinsi Banten.

"Kalau tahun ini masih dalam proses, ada 1 ASN di BPBD, kita meminta izin ke BKN untuk pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Editorial Team