Serang, IDN Times - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemberhentian ini dijatuhkan selama tahun 2022 hingga 2023.
Ketiga ASN Pemprov Banten yang dipecat tersebut karena tersandung kasus tindak pidana korupsi. Salah satunya mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.
