Serang, IDN Times - Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengaku telah menerapkan full protection system atau sistem perlindungan penuh di wilayah semenanjung Ujung Kulon yang menjadi habitat badak Jawa itu. Metode full protection itu dinilai mampu menjaga badak dari pemburu liar.
"Kawasan (TNUK), daerah kantong badak dijaga sejak Januari 2024, selama 24 jam," kata Kepala Balai TNUK Ardi Andono, Rabu (24/4/2024).
Diketahui sebelumnya, tiga badak bercula satu di kawasan TNUK Kabupaten Pandeglang, tewas diburu pemburu liar. Badak yang tewas disembelih dan diambil culanya untuk dijual. Hal itu terungkap dalam dakwaan kasus satwa liar di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan terdakwa Sunendi.