Hasil investigasi tersebut di antaranya adalah kebenaran adanya mekanisme yang salah terhadap pungutan yang dinamakan iuran atau les komputer. Soal pembelian buku yang diduga dibantu dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Inspektorat Tangsel pastikan tak ada pelanggaran.
"Kalau Rumini sudah jelas melanggar ketentuan kontrak kerja ya," kata Uus di kantornya, gedung 2 pusat pemerintahan Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel.
Uus mengungkapkan, SDN Pondok Pucung 02 selaku pihak yang menarik pungutan, diharuskan mengembalikan semua uang yang dipungut dari wali murid.
"Kalo soal melanggar Permendikbud itu (pungutan les komputer), yang sanksinya (harus) mengembalikan uangnya (wali murid). Kita mengawasi sampai selesai," kata Uus.
Diketahui, berdasarkan pengakuan Rumini, iuran les komputer tersebut telah terjadi dari tahun 2012 dan jumlahnya sebesar Rp20 ribu. Berdasarkan data Daftar Kelompok Didik (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel dari tahun 2015 hingga 2018 jumlah Dapodik berjumlah 2.296 murid.
Jika setiap bulannya 2.296 murid mengumpulkan uang kurang lebih Rp49,2 juta maka jika pungutan tersebut dilakukan selama 4 tahun dapat diasumsikan uang yang harus dikembalikan pihak SDN Pondok Pucung 02 lebih dari Rp2,2 miliar.