Serang, IDN Times - Tiga direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) terseret dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 dengan kerugian negara Rp7 miliar.
Ketiga direksi perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon itu disebut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp48,4 miliar tersebut. Ketiganya yaitu Direktur Utama PT PCM, Arif Riva'i Madawi (Alm); Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah; Direktur SDM dan Keuangan PT PCM, Budi Mulyadi.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Sugiman selaku pelaksana pekerjaan, dan Abu Bakar Rasyid selaku Direktur PT Arkindo, yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah; dan JPU Kejati Banten, Subardi, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/11/2023) lalu.