Serang, IDN Times - Tiga pengusaha didakwa korupsi pengadaan server dan storage fiktif anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, di di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/6/2025). Dari kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara dirugikan hingga Rp282 miliar.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur PT Perkara Nusa Bakti (PNB), Roberto Pangasian Lumban Gaol (51); mantan staf administrasi dan logistik PT PNB, Afrian Jafar (51); dan mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono (54). Selain itu, Konsultan Hukum Imran Muntaz (49) juga turut didakwa dalam kasus tersebut.
"Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU KPK Freddy Dwi Prasetyo Wahyu saat membacakan dakwaan.
Freddy menjelaskan, kasus terjadi tahun 2017 ketika PT SCC membuat perjanjian kontrak fiktif mengenai penyediaan server dan storage dengan PT PNB, dan perjanjian pengadaan system storage area network serta pengadaan perangkat system server, notebook, dan workstation dengan PT GRC.
“Padahal PT SCC bukan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan,” katanya.