Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
3 Pengusaha Didakwa Korupsi Proyek Fiktif di Anak PT Telkom

Dok.khaerul anwar
Intinya sih...
- Tiga pengusaha didakwa korupsi pengadaan server dan storage fiktif anak perusahaan PT Telkom, dengan dugaan kerugian negara hingga Rp282 miliar.
- Kasus dimulai dari kontrak fiktif antara PT SCC dengan PT PNB dan PT GRC, yang sebenarnya hanya untuk kebutuhan financing.
- Dana pembiayaan sebesar Rp266 miliar diambil dari proyek fiktif tersebut, memperkaya terdakwa Imran, Roberto, dan Rusli Kamin.
Serang, IDN Times - Tiga pengusaha didakwa korupsi pengadaan server dan storage fiktif anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, di di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/6/2025). Dari kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara dirugikan hingga Rp282 miliar.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur PT Perkara Nusa Bakti (PNB), Roberto Pangasian Lumban Gaol (51); mantan staf administrasi dan logistik PT PNB, Afrian Jafar (51); dan mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono (54). Selain itu, Konsultan Hukum Imran Muntaz (49) juga turut didakwa dalam kasus tersebut.
Editorial Team
EditorKhaerul Anwar
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us