Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Dia menjelaskan, KPU telah memutuskan untuk mengizinkan mantan narapidana mengikuti perhelatan Pemilu 2024 ini dengan sejumlah syarat yang telah ditentukan.
Salah satunya, mantan narapidana itu harus menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang dirinya dan bukan pelaku kejahatan berulang atau residivis.
"Harus mengumumkan diri di media massa, minimal tiga media massa mulai dari cetak, online dan elektronik," tuturnya.
Kemudian, mantan narapidana dapat mencalonkan diri usai melewati jangka waktu lima tahun usai menjalani pidana penjara.
"Kalau tidak ada kriteria ini maka masuk pada kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dikembalikan serta harus diperbaiki," katanya.
Fierly mengungkap, semua jenis tindak pidana seperti korupsi, narkoba, dan lainnya harus mendapatkan surat keterangan dari pengadilan, kecuali, tahanan polifik.
"Itu tidak perlu diumumkan di media masa, cukup surat keterangan dari Kejaksaan," katanya.