Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Sejumlah mantan narapidana mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat, hingga saat ini ada empat mantan napi yang mendaftar ke KPU untuk menjadi calon wakil rakyat.

"Iya ada, totalnya empat orang. Tapi yang dua tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdiyat Mabruri pada Sabtu (6/5/2023).

1. Dua orang dinyatakan TMS oleh KPU

(IDN Times/Sukma Shakti)

Dari empat orang mantan narapidana yang mendaftarakan diri, lanjut Fierly, dua orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kota Serang lantaran belum genap lima tahun keluar dari penjara.

"Sementara, dua lagi sudah memenuhi syarat karena sudah jeda lima tahun," katanya.

2. Berikut syarat pendaftaran bagi mantan narapidana

Editorial Team

Tonton lebih seru di