Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, 4 Orang Tewas dalam 13 Hari (Dok. IDN Times/Feri)
Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, 4 Orang Tewas dalam 13 Hari (Dok. IDN Times/Feri)

Intinya sih...

  • Suhendar: bupati dan wakil bupati bisa dipidana

  • Warga dan keluarga korban juga bisa menggugat secara perdata

  • Ruas Jalan Pasar Kemis–Rajeg merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kabupaten Tangerang, IDN Times — Empat orang tewas dalam kurun 13 hari di ruas Jalan Pasar Kemis–Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kondisi jalan berlubang sedalam 10–25 centimeter (cm) diduga menjadi faktor utama kecelakaan yang merenggut nyawa para pengendara motor. Kasus kecelakaan itu kini tak hanya disorot dari sisi infrastruktur, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

Pengamat hukum Universitas Pamulang, Suhendar merujuk Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menegaskan, penyelenggara jalan dapat dipidana jika terbukti lalai memperbaiki kerusakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Empat korban jiwa dalam 13 hari bukan angka kecil. Jika terbukti kerusakan jalan menjadi faktor utama, potensi pidana itu nyata,” tegas Suhendar, Sabtu (14/2/2026).

1. Suhendar: bupati dan wakil bupati bisa dipidana

Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, 4 Orang Tewas dalam 13 Hari (Dok. IDN Times/Feri)

Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa apabila kelalaian perbaikan jalan mengakibatkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Jika jalan tersebut milik kabupaten, maka yang harus bertanggungjawab adalah bupati dan wakil bupati.

"Dengan demikian, masyarakat atau khususnya korban bisa menuntut secara pidana dan perdata kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang," jelas Suhendar.

Secara normatif, imbuhnya, unsur pidana dapat terpenuhi jika terbukti ada kelalaian, ada kewenangan, dan ada hubungan sebab-akibat antara kerusakan jalan dengan kecelakaan yang menimbulkan korban.

2. Warga dan keluarga korban juga bisa menggugat secara perdata

Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, 4 Orang Tewas dalam 13 Hari (Dok. IDN Times/Feri)

Selain aspek pidana, ia menambahkan bahwa keluarga korban juga memiliki hak untuk menempuh gugatan perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian materiel maupun immaterial.

“Dan setiap warga negara, organisasi masyarakat, dan utamanya pihak korban serta keluarga korban, bisa melaporkan pemerintah daerah tersebut,” ujarnya.

Ruas Jalan Pasar Kemis–Rajeg diketahui merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait potensi tanggung jawab hukum atas insiden tersebut.

Editorial Team