Kabupaten Tangerang, IDN Times — Empat orang tewas dalam kurun 13 hari di ruas Jalan Pasar Kemis–Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kondisi jalan berlubang sedalam 10–25 centimeter (cm) diduga menjadi faktor utama kecelakaan yang merenggut nyawa para pengendara motor. Kasus kecelakaan itu kini tak hanya disorot dari sisi infrastruktur, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Pengamat hukum Universitas Pamulang, Suhendar merujuk Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menegaskan, penyelenggara jalan dapat dipidana jika terbukti lalai memperbaiki kerusakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Empat korban jiwa dalam 13 hari bukan angka kecil. Jika terbukti kerusakan jalan menjadi faktor utama, potensi pidana itu nyata,” tegas Suhendar, Sabtu (14/2/2026).
