4 WN Pakistan Pakai Visa Investor Perusahaan Bodong ke Indonesia

- 4 WNA Pakistan ditangkap karena menggunakan visa investor perusahaan fiktif di Indonesia.
- Mereka menerima uang untuk mengurus izin tinggal dan visa investor, dengan jabatan direktur utama di perusahaan bodong.
- Salah satu tersangka berjualan handphone dan laptop via Youtube serta terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 4 warga negara Pakistan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Tangerang lantaran berada di Indonesia menggunakan visa investor perusahaan fiktif alias bodong. Padahal, visa investor diperuntukkan untuk investor yang memiliki investasi minimal Rp10 miliar.
"Awalnya, kami mendapat laporan dari masyarakat, ada kegiatan WNA yang mengganggu, sehingga menimbulkan keresahan dengan menipu," ungkap Kadiv Keimigrasian, Dadan Gunawan, Selasa (17/12/2024).
1. Salah satu pelaku menjadi calo pembuatan visa investor untuk WNA lain

Petugas lalu mendalami dan mengintai WNA yang meresahkan itu. Petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang itu mendapati seorang WN Pakistan berinisial MZ di Daerah Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lalu, MZ langsung dibawa dan diamankan ke kantor Imigrasi, untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil keterangan MZ, dia mengaku memasukkan tiga WN Pakistan lainnya ke Indonesia, dengan menggunakan visa investor. MZ menerima sejumlah uang, untuk mengurus izin tinggal dan mendapatkan visa investor tersebut.
"Ketiganya tinggal di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, mereka adalah HR, RA, dan MI. Saat didalami, ketiganya benar menggunakan visa investor, dengan jabatan direktur utama di beda-beda perusahaan,"kata Dadan.
2. Seluruh perusahaan yang dicantumkan fiktif

Saat dicek, ternyata perusahaan seperti Hasan Group Internasional dan Graha Estate, hanyalah perusahaan fiktif atau bodong. Perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya tidak ada, bahkan ketiganya pun tidak mengetahui bila nama ketiganya dicatut sebagai direktur sebuah perusahaan oleh MZ.
"Ketiganya tidak tahu, hanya diminta untuk tanda tangan dokumen saja agar bisa berada di Indonesia. Alamat di KITAS atau izin tinggal dengan aslinya, itu berbeda,"kata Dadan.
3. Salah satu pelaku berjualan handphone dan laptop melalui media sosial

Bahkan, salah satu tersangka ada yang berada di Indonesia untuk membuka jasa untuk visa umroh dan haji, serta jualan handphone dan laptop via Youtube.
Dari pemeriksaan, keempat WN Pakistan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," pungkasnya.