Tangerang, IDN Times - Sebanyak 4 warga negara Pakistan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Tangerang lantaran berada di Indonesia menggunakan visa investor perusahaan fiktif alias bodong. Padahal, visa investor diperuntukkan untuk investor yang memiliki investasi minimal Rp10 miliar.
"Awalnya, kami mendapat laporan dari masyarakat, ada kegiatan WNA yang mengganggu, sehingga menimbulkan keresahan dengan menipu," ungkap Kadiv Keimigrasian, Dadan Gunawan, Selasa (17/12/2024).