Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim menggelar konferensi pers kasus pajak (Dok. Kanwil DJP Banten)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak yang dengan sengaja menyampaikan SPT tidak benar sehingga merugikan negara dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam denda paling sedikit dua kali hingga empat kali jumlah pajak terutang.
Aim menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi berbagai aparat penegak hukum. DJP turut berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten selama proses penyidikan berlangsung. “Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing,” ujarnya.
Menurut Aim, penegakan hukum perpajakan dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh membayar pajak, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa. “Upaya ini juga untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” katanya.