Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20250827_154953_Chrome.jpg
Para tersangka pemerasan PT Lotte (Dok. Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Lima dari tujuh tersangka pemerasan PT Lotte Chemical segera disidang

  • Kelima tersangka berstatus tahanan Kejati Banten dan dititipkan di Rutan Cikerai

  • Kasus bermula dari aksi demonstrasi LSM terhadap PT LCI, sempat ditangani dengan restorative justice, namun dibuka lagi karena ada unsur pidana

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Sebanyak 5 dari 7 tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Kota Cilegon resmi dilimpahkan penyidik Polda Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 24 Juli lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Ade Kresna mengungkap, belum semua dinyatakan lengkap.

“Perkaranya memang ada tujuh tersangka, tapi yang sudah tahap dua baru 5, sedangkan dua lainnya masih tahap prapenuntutan,” katanya, Rabu (27/8/2025).

1. Lima orang yang segera disidangkan

pemerasan PT Lotte (Dok. Khaerul Anwar)

Adapun lima tersangka yang dilimpahkan adalah Taufikurrohman, Ahmad Juhadi, M Rizal, Fiki Kosasih, dan M Abdurohman. Sementara dua tersangka lain, yakni Miftah Faridi dan Edi Haryadi, masih dalam proses pra-penuntutan.

Rangga menambahkan, kelima tersangka kini berstatus tahanan Kejati Banten dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cikerai, Kota Cilegon. "Ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Serang," katanya.

2. Duduk perkara pemerasan PL LCI

pemerasan PT Lotte (Dok. Khaerul Anwar)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari aksi demonstrasi gabungan sejumlah LSM di PT LCI, Jalan Raya Merak, Kelurahan Gerogol, Kota Cilegon, pada 24 Oktober 2024. Massa menuntut perusahaan memperkerjakan tenaga lokal serta mengkritisi pengelolaan limbah scrap.

Pada 29 Oktober 2024, kelompok yang terdiri dari tujuh tersangka kembali menggelar aksi. Mereka diduga melakukan sweeping dengan cara intimidasi untuk memperoleh limbah besi dan tembaga dari PT LCI.

“Pada 24 Oktober tidak dapat limbah, akhirnya pada 29 Oktober dilakukan sweeping oleh kelompok ini, dan memperoleh limbah bersih tembaga dengan cara intimidasi,” katanya.

3. Sempat ditangani dengan restorative justice, kasus tersebut dibuka lagi

Para tersangka pemerasan PT Lotte (Dok. Khaerul Anwar)

Sebelumnya, Polres Cilegon sempat menempuh jalur restorative justice untuk menyelasaikan kasus tersebut, namun Polda Banten kembali membuka kasus karena menilai ada unsur pidana dan praktik premanisme. “Iya betul (pernah restorative justice), tapi kita melihat potensi pidana di sini,” kata Dian.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.

Editorial Team