Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/Balai TNUK

Serang, IDN Times - Tim patroli gabungan menangkap lima orang pemburu liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang. Kelima pelaku itu diamankan lantaran diduga memburu kawanan burung yang dilindungi di dalam kawasan konservasi tersebut.

Kelima pelaku yang ditangkap itu berinisial D, R, SU, J, dan SA. Mereka merupakan warga Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang.

1. Para pelaku masuk ke kawasan TNUK menggunakan perahu

Dok. Istimewa/Balai TNUK

Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan, lima pelaku pemburu burung ditangkap di wilayah zona inti Semenanjung Ujung Kulon, yang merupakan habitat badak Jawa.

Peristiwa ini berawal saat tim gabungan menerima informasi tentang aktivitas ilegal di dalam zona inti kawasan TNUK. "Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil menangkap para pelaku," kata Ardi pada Selasa (1/10/2024).

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, mereka memasuki kawasan TNUK menggunakan perahu, melalui sungai-sungai di dalam taman nasional untuk menghindari pengawasan petugas. Para pelaku biasanya membawa perbekalan untuk aktivitas perburuan selama beberapa hari.

"Bukti ini terlihat dari barang-barang yang ditemukan, termasuk dua kantong plastik hitam berisi beras, power bank, baterai AAA, dan berbagai peralatan lainnya,” katanya.

2. Petugas menyita 10 burung berstatus dilindungi

Saat ditangkap, tim gabungan menemukan sepuluh burung hasil perburuan. Ardi menjelaskan bahwa burung-burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan di Ujung Kulon.

“Dari 10 burung yang ditangkap, tiga di antaranya adalah cucak ranting atau cucak daun (Chloropsis cochinchinensis), enam burung kores atau empuloh jenggot (Alopoixus bres), dan satu burung seruling atau kacembang gadung (Irena puella),” katanya.

3. Mereka juga mengambil camera trap di habitat badak Jawa itu

Dok. Istimewa/Balai TNUK

Selain melakukan perburuan, para pelaku juga mengambil camera trap yang dipasang oleh petugas. Ardi menduga tindakan para pelaku sudah beraksi sejak lama.

“Dari perilaku mereka mengambil camera trap dan memori, serta membawa beras masuk melalui sungai kecil untuk menghindari patroli laut, dapat dipastikan mereka sudah sangat memahami kondisi di lapangan,” katanya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami soal kasus ini. “Kami masih melakukan penyelidikan bersama penyidik,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d UU 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editorial Team