Puluhan ribu ton beras itu disita dari tujuh pengusaha beras di berbagai wilayah di Banten, yaitu:
1. Husen (36), pemilik toko beras Sahabat, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak,
2. Ali Nurdin (58), pemilik gudang beras Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,
3. Bahkrudin (31), pemilik toko beras Ainul Yakin Kota Serang,
4. Fahrudin (42), pemilik penggilingan padi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang,
5. Muhammad Hamid (66), pemilik penggilingan padi di Kecamatan Pontang Kabupaten Serang,
6. Muhammad Idris (30), di penggilingan padi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang,
7. dan Muhammad Ilyas.
Ketujuh terpidana telah dinyatakan bersalah Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan telah divonis selama 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Mereka terbukti mengoplos beras Bulog dengan beras lokal dan kemudian menjualnya kembali sebagai beras premium dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi)
Beras Bulog tersebut dikemas mengunakan berbagai macam merek, yaitu Dewi Sri, Puspita Sari (PS), BMW, Rojo Lele, Cimanuk, Tunas Muda (TM), Putra Lembang dan Semoga Berkah (SB).