Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Sebanyak 57 ton beras sitaan dari terpidana mafia beras dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk diberikan masyarakat miskin atau kelompok penerima manfaat.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan ribuan ton tersebut disita dari tujuh terpidana kasus mafia beras yang diungkap Polda Banten, dan telah inkracht di Pengadilan Negeri Serang.

"Ini eksekusi Kejaksaan Negeri Serang, bahwa sebanyak 57 ton 15 kilogram beras rampasan sesuai putusan, yaitu dirampas untuk negara," katanya di Kejati Banten, Kamis (22/6/2023).

1. Ketujuh terpidana mafia tanah divonis ringan

IDN Times/Khaerul Anwar

Puluhan ribu ton beras itu disita dari tujuh pengusaha beras di berbagai wilayah di Banten, yaitu: 
1. Husen (36), pemilik toko beras Sahabat, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak,

2. Ali Nurdin (58), pemilik gudang beras Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,

3. Bahkrudin (31), pemilik toko beras Ainul Yakin Kota Serang,

4. Fahrudin (42), pemilik penggilingan padi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang,

5. Muhammad Hamid (66), pemilik penggilingan padi di Kecamatan Pontang Kabupaten Serang,

6. Muhammad Idris (30), di penggilingan padi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang,

7. dan Muhammad Ilyas.

Ketujuh terpidana telah dinyatakan bersalah Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan telah divonis selama 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Mereka terbukti mengoplos beras Bulog dengan beras lokal dan kemudian menjualnya kembali sebagai beras premium dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi)

Beras Bulog tersebut dikemas mengunakan berbagai macam merek, yaitu Dewi Sri, Puspita Sari (PS), BMW, Rojo Lele, Cimanuk, Tunas Muda (TM), Putra Lembang dan Semoga Berkah (SB).

2. Biasanya, sitaan negara dilelang dan uangnya masuk kas negara

Editorial Team