Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kewajiban bagi orang Islam (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi kewajiban bagi orang Islam (pexels.com/RDNE Stock project)

Intinya sih...

  • 59 sekolah di Kota Serang rusak berat, terdiri dari 50 SD dan 9 SMP.
  • Kadindikbud Kota Serang mengusulkan perbaikan gedung sekolah menggunakan anggaran APBN melalui DAK dan APBD tahun 2025.
  • Kerusakan ringan dapat ditangani oleh masing-masing sekolah dengan dana BOS.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Sebanyak 59 sekolah di Kota Serang, Banten rusak dengan kategori berat. Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang, gedung yang rusak terdiri dari 50 gedung sekolah dasar (SD) dan 9 sekolah menengah pertama (SMP).

"Puluhan sekolah itu mengalami rusak berat," kata Kadindikbud Kota Serang, Suherman, Selasa (11/3/2025).

1. Dindikbud Kota Serang mengusulkan proposal perbaikan ke pemerintah pusat

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Suherman menyebut perbaikan gedung sekolah ini membutuhkan alokasi anggaran yang besar. Oleh karena itu, ia mengusulkan perbaikan sekolah itu agar dibangun menggunakan anggaran APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD tahun 2025.

"Pak Budi (Wali Kota Serang) menarget Rp1 triliun sampai Rp2 triliun di tahun ini," katanya.

2. Dindik tengah berkordinasi dengan DPUPR untuk mengecek kondisi eksisting

Infografis kondisi bangunan sekolah di Indonesia (IDN Times/M Shakti)

Suherman mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang untuk merekam kondisi eksisting gedung-gedung sekolah yang rusak. Sebab, mereka yang memiliki kewenangan untuk menentukan masuk kategori ringan, sedang dan berat.

"Karena yang menyatakan rusak sedang, rusak berat, rusak ringan itu harus kepala PU (DPUPR), hanya yang tahu teknis gitu," katanya.

3. Sekolah yang rusak ringan bisa ditangani dana BOS

Ilustrasi kegiatan Ramadhan (pexels.com/Muhaimin Abdul Aziz)

Suherman mengatakan untuk kerusakan dengan kriteria ringan masih dapat ditangani oleh masing-masing sekolah dengan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Jadi, kalau hanya rusak ringan sebetulnya masih bisa diperbaiki oleh pihak sekolah, termasuk dengan ketersediaan meja dan kursi," katanya.

Editorial Team