6 Fakta Kasus yang Jerat Ari Askhara di Garuda Indonesia
Kota Tangerang, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia,I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara tengah menjalani sidang perdana dengan materi sidang dakwaan, hari ini. Ari Askhara menjadi terdakwa atas kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson.
Saat terkuak, kasus yang menjerat Ari Askhara menyita perhatian publik dengan segala kontroversinya.
Berikut fakta-fakta kasus yang menjerat mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara.
1. Kasus ini bermula saat ada temuan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton di Bandara Soekarno-Hatta
Kasus bermula saat pesawat bertipe baru dan belum pernah dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pesawat itu baru datang dari pabrik Airbus di Prancis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan, awalnya, Bea Cukai melakukan pemeriksaan sarana pengangkut atau plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada hari Minggu 17 November 2019 itu. Kedatangan pesawat tersebut diberitahukan Garuda dengan nomor flight GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo.
"Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration dan 22 orang penumpang sesuai passanger manifest," ujarnya dalam konferensi pers pada 5 Desember 2019.
Saat tiba, pendaratan dilakukan di hangar PT GMF sesuai permohonan izin yang disampaikan pihak Garuda kepada Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pendaratan itu dilakukan khusus untuk seremoni lantaran merupakan pesawat tipe baru dan belum pernah dioperasikan Garuda.
"Garuda juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan saat pesawat tiba," tutur Sri Mulyani.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan kargo lain atau nihil cargo sesuai dengan manifes. Namun, saat dilakukan pemeriksaan pada lambung pesawat yang menjadi tempat bagasi penumpang, ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang.
"Dari pemeriksaan ini kemudian ditemukan barang-barang keperluan pribadi penumpang sedangkan pemeriksaan terhadap 18 koli ditemukan 15 koli berisi onderdil Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai dan 3 koli berisi 2 sepeda Brompton terbaru beserta aksesorisnya," jelas Sri Mulyani.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, onderdil itu masuk Indonesia secara ilegal. Dan, Moge Harley itu ternyata milik Ari Akhara yang kala itu menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia.