Serang, IDN Times - Polda Banten menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 71 kilogram, melalui dua modus berbeda, yakni menggunakan koper penumpang dan mobil towing yang dikirim dari Pulau Sumatra ke Jawa. Pengungkapan ini dilakukan selama periode bulan suci Ramadan 2026.
Kapolda Banten, Hengki, menegaskan keberhasilan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama Ramadan hingga Idul Fitri.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama selama bulan Ramadan dan Idul Fitri,” kata Hengki di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (26/3/2026).
71 Kg Sabu Gagal Beredar di Banten Selama Ramadan, Ini Modusnya

1. Pengungkapan narkotika 15 kg
Kasus pertama terungkap di Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AP yang membawa sabu seberat 15,8 kilogram di dalam koper.
Modus yang dilakukan menggunakan koper penumpang untuk mengelabui petugas. Namun, berkat pemeriksaan X-ray, upaya tersebut berhasil digagalkan.
"Selain menangkap satu tersangka, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial PI dan H," katanya.
2. Disimpan di bodi mobil yang diangkut towing
Sementara kasus kedua terjadi pada 18 Maret 2026 dengan modus yang lebih terselubung. Petugas menemukan sabu seberat 55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bodi mobil Toyota Rush berwarna hitam, tepatnya di panel pintu.
“Modus kedua ini cukup rapi. Pelaku memanfaatkan mobil yang mengalami kecelakaan, kemudian dibawa menggunakan towing untuk mengelabui petugas. Tapi tetap bisa kami ungkap,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial VA dan MM. Keduanya diketahui membawa narkotika dari Pekanbaru melalui jalur darat.
"Sementara pengemudi towing dipastikan tidak terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi," katanya.
3. Para pelaku terancam hukuman mati
Para pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Dari total barang bukti yang diamankan, Polda Banten memperkirakan menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 284 ribu jiwa. Ini bukan hanya soal barang bukti, tapi soal masa depan masyarakat,” tegas Hengki.
Polda Banten menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu jaringan lain yang terlibat, termasuk para pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan yang terlibat. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di Banten,” katanya.