Ilustrasi santri jalani rapid test.IDN Times/Dok. Humas Kabupaten Tangerang
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desi Riana Dinardianti menegaskan, santri yang hasil rapid test-nya reaktif harus menjalani isolasi mandiri agar virus tidak menyebar di lingkungan baru.
"Harusnya santri tidak dipulangkan tetapi harus isolasi mandiri dan dipisahkan dengan santri yang lain selama 14 hari. Begitu juga yang positif harus diisolasi di rumah sakit yang ditunjuk atau di Hotel Singgah penanganan COVID-19 di Hotel Yasmin Kabupaten Tangerang," ujar Desi, Sabtu (17/10/2020).
Tak hanya itu, seharusnya saat diketahui hasil rapid test reaktif, santri tersebut harusnya tetap berada di pesantren agar tetap dalam pengawasan.
"Santri yang hasilnya reaktif harusnya dilakukan pemisahan dan tidak dicampur dengan santri-santri yang lain dan para santri yang reaktif tersebut tidak diizinkan untuk keluar karena dalam pengawasan," tuturnya.