Serang, IDN Times - Aparat kepolisian membubarkan sebuah acara pesta resepsi pernikahan di Kampung Priuk, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Selain karena membuat warga berkerumun, polisi menemukan fakta lain.
Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno menjelaskan, temuan mengenai pesta resepsi itu bermulai ketika polisi mendapat laporan dari warga. Untuk mengantisipasi penularan virus corona, polisi langsung mendatangi lokasi resepsi pada Jumat (27/3).
"Dibubarkan dan diimbau agar pesta pernikahannya ditunda, sesuai maklumat Kapolri terkait corona COVID-19. Alhamdulillah setelah kita jelaskan, mereka paham," katanya Sukirno saat dikonfirmasi.