Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengatakan, dalam rangka merespons usulan tersebut pihaknya telah menggelar rapat kordinasi dengan Bawaslu dan para tim pemenangan masing-masing pasangan calon bupati-wakil bupati dan calon gubernur dan wakil gubernur. Hasilnya, dari semua unsur yang hadir menyepakati adanya perpanjangan waktu pemungutan suara untuk masyarakat Baduy.
Usulan masyarakat Baduy dan hasil rapat kordinasi tersebut pun telah disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Banten. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan dari KPU RI.
"Nanti kami menunggu jawaban dari KPU RI apakah memang diperkenankan untuk dilakukan perpanjangan khusus di wilayah Kanekes sebanyak 16 TPS," katanya.
Namun, kata dia, jika sampai dengan hari H pencoblosan besok tak kunjung ada jawaban dari KPU RI, maka dengan terpaksa pihaknya akan tetap melaksanakan proses pemungutan suara sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"KPU kabupaten kota dan provinsi ini pelaksana teknis karena di PKPU 17 bunyi pemungutan suara dilakukan pukul 07.00 WIB dan diakhiri pukul 13.00 WIB tentunya KPU Lebak tidak bisa melanggar itu," katanya.
Kendati demikian, Dewi menegaskan, KPU Lebak telah mempersiapkan secara teknis jika perpanjangan pemungutan suara disetujui oleh KPU RI. "Kalau tidak menerima perintah (perpanjangan) kita tegak lurus ke KPU RI selaku pengampu regulasi," katanya.