Ada Acara Adat, Warga Baduy Minta Waktu Nyoblos Diperpanjang

Intinya sih...
- Masyarakat Baduy minta perpanjangan waktu pemungutan suara Pilkada 2024 karena bertepatan dengan acara adat "Ngored Serang".
- Kepala Desa Kanekes mengungkapkan bahwa 500 orang akan menghadiri acara adat di Kampung Cikatawarna sehingga meminta waktu pencoblosan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.
- Ketua KPU Lebak menyatakan bahwa rapat koordinasi telah diselenggarakan dan hasilnya menyepakati perpanjangan waktu pemungutan suara untuk masyarakat Baduy, namun masih menunggu jawaban dari KPU RI.
Serang, IDN Times - Masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten mengajukan perpanjangan waktu pemungutan suara di Pilkada 2024. Hal ini lantaran, pelaksanaan pemungutan suara bertepatan dengan acara adat wajib “Ngored Serang”.
Berdasarkan usulan masyarakat melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kanekes yang disampaikan secara berjenjang ke tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat, ada 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kanekes yang diajukan untuk perpanjangan waktu.
"Hari Rabu besok ada acara adat 'Ngored Serang, pembersihan lahan adat, Huma Serang," kata Kepala Desa Kanekes, Oom, saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/11/2024).
1. Jika tak diperpanjang, warga Baduy berpotensi tak bisa mencoblos
Oom menyampaikan, acara adat yang bakal digelar di Kampung Cikatawarna, Baduy Dalam dan bakal diikuti oleh sebanyak 500 orang selesai pukul 12.00 WIB. Semantara batas akhir pencoblosan yang telah diputuskan oleh KPU pukul 13.00 WIB.
Jika waktunya tidak diperpanjang, lanjut Oom, maka warga Baduy tidak akan bisa menyalurkan hak suaranya.
"Sebanyak 500 orang ini kan harus jalan ke Baduy Luar dulu, makanya kalau (pencoblosan) cuma sampe pukul 13.00 WIB kemungkinan nggak keburu. Makanya kami minta perpanjangan sampe pukul 15.00 WIB," katanya.
2. Oom ngaku sudah menyampaikan langsung hal ini ke KPU RI
Menurut Oom, permohonan penambahan waktu pemungutan suara ini sudah diajukan kepada KPU RI dan KPU Banten ketika berkunjung ke Baduy pada Sabtu, 23 November lalu. Hingga saat ini, Oom mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut terkait permohonan ini.
"Belum ada, kemarin bilangnya mau dirapatkan dulu," katanya.
3. KPU Lebak masih menggu arahan dari KPU RI
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengatakan, dalam rangka merespons usulan tersebut pihaknya telah menggelar rapat kordinasi dengan Bawaslu dan para tim pemenangan masing-masing pasangan calon bupati-wakil bupati dan calon gubernur dan wakil gubernur. Hasilnya, dari semua unsur yang hadir menyepakati adanya perpanjangan waktu pemungutan suara untuk masyarakat Baduy.
Usulan masyarakat Baduy dan hasil rapat kordinasi tersebut pun telah disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Banten. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan dari KPU RI.
"Nanti kami menunggu jawaban dari KPU RI apakah memang diperkenankan untuk dilakukan perpanjangan khusus di wilayah Kanekes sebanyak 16 TPS," katanya.
Namun, kata dia, jika sampai dengan hari H pencoblosan besok tak kunjung ada jawaban dari KPU RI, maka dengan terpaksa pihaknya akan tetap melaksanakan proses pemungutan suara sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"KPU kabupaten kota dan provinsi ini pelaksana teknis karena di PKPU 17 bunyi pemungutan suara dilakukan pukul 07.00 WIB dan diakhiri pukul 13.00 WIB tentunya KPU Lebak tidak bisa melanggar itu," katanya.
Kendati demikian, Dewi menegaskan, KPU Lebak telah mempersiapkan secara teknis jika perpanjangan pemungutan suara disetujui oleh KPU RI. "Kalau tidak menerima perintah (perpanjangan) kita tegak lurus ke KPU RI selaku pengampu regulasi," katanya.