Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat. (dok. Samsat)

Intinya sih...

  • Pemprov Banten menghapus sanksi denda PKB dan BBNKB hingga 30 Desember 2024.
  • Program ini dalam rangka HUT Provinsi Banten Ke-24 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
  • Pembayaran pajak dapat berperan dalam pembangunan Provinsi Banten, di mana 70% pendapatan daerah berasal dari sektor pajak.

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan denda PKB dimulai hari ini 4 Oktober hingga 30 Desember 2024.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, program tersebut diberikan kepada masyarakat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten Ke-24.

"Ya jadi bagian dari kegembiraan bersama sehingga kami menyampaikan ke masyarakat untuk segera melunasi pajaknya," kata Al Muktabar usia menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD Banten, hari ini (4/10/2024). 

1. Pemutihan denda dan diskon itu diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga soal pajak

IDN Times/Khaerul Anwar

Al Muktabar menyampaikan, program penghapusan denda hingga pengurangan biaya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar pajak daerah.

"Maka kami coba untuk putihkan dan dengan itu kami berharap kesadaran masyarakat akan memenuhi kewajibannya," katanya.

2. Sebesar 70 persen lebih pendapatan daerah dari sektor pajak

ilustrasi Samsat Keliling (Dok. Pemkab Blora)

Dengan membayar pajak, lanjut Al Muktabar, masyarakat dapat berperan serta untuk pembangunan Provinsi Banten. Diketahui, sebesar 70 persen lebih pendapatan darah Provinsi Banten berasal dari sektor pajak.

"Kami tahu bahwa belanja itu sembari mencari uang lalu belanja, bukan uang yang sudah terkumpul secara penuh (di kas daerah)," katanya.

3. Warga yang ingin ikut program ini cukup datang ke Gerai Samsat terdekat ya

ilustrasi mengurus pembuatan STNK yang hilang di Samsat (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Al Muktabar, mengimbau masyarakat dapat mengikuti program ini dengan mendatangi kantor Samsat, Gerai, ataupun Samsat Keliling terdekat.

"Nah maka strategi Intensifikasi maupun ekstensifikasi itu kami lakukan," katanya.

Editorial Team