Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan denda PKB dimulai hari ini 4 Oktober hingga 30 Desember 2024.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, program tersebut diberikan kepada masyarakat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten Ke-24.
"Ya jadi bagian dari kegembiraan bersama sehingga kami menyampaikan ke masyarakat untuk segera melunasi pajaknya," kata Al Muktabar usia menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD Banten, hari ini (4/10/2024).