Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ada Intimidasi, Satu TPS di Rangkasbitung Nyoblos Ulang
Ilustrasi warga mencoblos pada salah satu TPS di Kota Mataram pada 14 Februari 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lebak, IDN Times - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak harus Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini setelah ada kesalahan prosedur.

"Hari ini, kami melaksanakan PSU," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Ade Jurkoni pada Selasa (20/2/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, PSU dilakukan lantaran pada 14 Februari 2024 terdapat satu pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb memaksa untuk mencoblos di TPS tersebut. 

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS sudah mencoba untuk menahan. Namun, salah satu tokoh melakukan intimidasi.

1. KPPS sudah mengikuti aturan, tapi..

Ilustrasi petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menurut dia, petugas KPPS maupun Pengawas TPS awalnya sudah menaati aturan yang berlaku. Namun, karena satu dan lain hal alhasil ada ketidaksengajaan yang terjadi.

"Sebetulnya petugas sudah mengikuti aturan kami tapi karena ada beberapa hal mungkin akhirnya menjadi ketidaksengajaan," ungkapnya.

2. Pada 14 Februari partisipasi pemilih di TPS tersebut capai 70 persen

Ilustrasi pengisian surat suara dalam kotak.(IDN Times/Dok pribadi)

Ade menjelaskan, bahwa pada 14 Februari 2024 partisipasi pemilih mencapai 70 persen di TPS 10.

"Mudah-mudahan kami sudah berupaya untuk PSU hari ini minimal bisa seperti kemarin partisipasinya," kata dia.

Editorial Team