Lebak, IDN Times - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak harus Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini setelah ada kesalahan prosedur.
"Hari ini, kami melaksanakan PSU," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Ade Jurkoni pada Selasa (20/2/2024).
Lebih lanjut dia menjelaskan, PSU dilakukan lantaran pada 14 Februari 2024 terdapat satu pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb memaksa untuk mencoblos di TPS tersebut.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS sudah mencoba untuk menahan. Namun, salah satu tokoh melakukan intimidasi.
