Tangerang, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop anak di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Tangerang. Bahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis 5 obat yang terbukti mengandung etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.
Hal tersebut pun membuat jajaran Polres Metro Tangerang Kota memantau seluruh apotek dan rumah sakit yang ada di wilayahnya. Berdasarkan data tercatat pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang terdapat 298 Apotek dan 44 Toko Obat di Kota Tangerang.
"Upaya itu menindaklanjuti imbauan Kemenkes yang sebelumnya telah menginstruksikan agar menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk sirop kepada masyarakat," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (23/10/2022).