Andra itu juga menetapkan target penyelesaian temuan BPK agar seluruhnya dapat dirampungkan tepat waktu dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
"Targetnya harus sesuai batas waktu yang ditentukan, harus sudah selesai," katanya.
Diketahui sebelumnya, BPK RI menyorot sejumlah kegiatan yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2024.
BPK mencatat sejumlah temuan yang memerlukan perbaikan, salah satunya menjadi sorotan utama adalah terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA/SMK.
Selain itu, BPK juga menyoroti aset tetap berupa gedung dan peralatan medis di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng yang belum dimanfaatkan.