Serang, IDN Times - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak kembali menghadirkan ahli meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa Anton Sugio dari PT Bintang Lestari Persada (BLS).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang yang diketuai majelis hakim Sinta Gaberia Pasaribu, ahli akuntansi forensik dari Pusat Kajian Forensik Akuntansi STIE Widya Wiwaha, Mohamad Mahsun, menilai metode penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut tidak memenuhi standar profesional.
Mahsun menegaskan, penghitungan kerugian negara (PKN) harus bersifat nyata dan pasti, serta tidak boleh didasarkan pada asumsi.
“Kerugian negara itu harus nyata dan pasti, tidak boleh dihitung secara asumtif. Itu mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara,” ujarnya di hadapan majelis hakim, Kamis (30/4/2026).
