Serang, IDN Times - Ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan SDN Kuranji, Taktakan, Kota Serang meminta uang kompensasi dari lahan yang dipakai sekolah selama 48 tahun, sebesar Rp500 juta, kepada Pemerintah Kota Serang. Selain itu, mereka pun menuntut lahan kosong yang berada di dekat sekolah kembali menjadi milik mereka.
“Kompensasinya hanya Rp500 juta aja, itu kan tanah yang digunakan SD itu lebar,” kata kuasa hukum ahli waris, Suriyansyah Damanik, Jumat (18/7/2025).
Ahli Waris Lahan SDN Kuranji Kota Serang Minta Kompenasi Rp500 Juta

Intinya sih...
Ahli waris tuding Pemkot Serang ingkar janji yang berujung penyegelan lagi
Ahli waris klaim Pemkot sempat mau damai karena tak punya bukti kepemilikan
Damanik membenarkan bahwa sengketa lahan tengah berproses di pengadilan
1. Ahli waris tuding Pemkot Serang ingkar janji yang berujung penyegelan lagi
Damanik pun mengatakan, penyegelan kembali yang dilakukan oleh ahli waris lantaran ada perjanjian yang dilanggar oleh Pemkot Serang. Kata dia, perjanjian perdamaian sempat terjadi pada Maret 2025 lalu. Namun ada beberapa klausul di perjanjian yang dilanggar Pemkot dan ia enggan untuk menjabarkanya poin yang dilanggar.
"Ada hal-hal yang enggak bisa saya sampaikan, tapi intinya Pemkot Serang mengingkari. Makanya ahli waris merasa tertipu sudah berdamai kok diingkari, makanya (sekolah) dipagari,” katanya.
2. Ahli waris klaim Pemkot sempat mau damai karena tak punya bukti kepemilikan
Damanik juga mengklaim pihak Pemkot sempat mau sepakat berdamai karena tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat bahwa lahan yang saat ini dipakai SDN Kuranji merupakan aset mereka.
“Pihak Pemkot itu kenapa ingin berdamai karena tidak punya bukti kepemilikan yang sah berdasarkan undang-undang,” katanya.
3. Damanik membenarkan bahwa sengketa lahan tengah berproses di pengadilan
Damanik juga membenarkan ada gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang sebanyak dua kali. Di gugatan yang pertama, katanya Wali Kota Serang sudah sempat menandatangani surat perjanjian damai.
Kemudian di gugatan yang kedua, ternyata pihak Pemkot Serang ingin melanjutkan perkara, tanpa mediasi. Lalu, pada Rabu (16/7/2025), saat penyegelan dilakukan, sempat ada mediasi di luar gugatan bersama Kapolresta Serang Kota sehingga hari ini segel sudah dibuka kembali.
"Hingga kini, belum ada kesepakatan damai yang jelas dari kedua belah pihak," katanya.