Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Kejati Banten

Serang, IDN Times - Aktivis anti korupsi Ade Irawan menilai pelaku korupsi pengadaan masker di Provinsi Banten harus dihukum berat. Mencari keuntungan ditengah-tengah semua orang sedang berjuang melawan pandemik COVID-19.

"Kalau undang undang antikorupsi kita sangat memungkinkan sangat berat bahkan sampai hukuman mati begitu," kata Direktur Visi Integritas ini, Minggu (30/5/2021).

1. Agar ada efek jera bagi pelaku

Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengatakan, jika kasus ini tidak ditangani dengan serius maka kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini akan terus berulang kembali, terlebih yang dikorupsi adalah alat kesehatan untuk para tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan melawan COVID-19.

"Saya kira harus dihukum seberat beratnya," tuturnya.

2. Agar penanganan cepat tapi tidak boleh juga memangkas aturan

Sejak awal, disampaikan Ade, para aktivis antikorupsi sudah memberikan peringatan kepada pemerintah untuk berhati-hati karena semua pihak sedang fokus menangani bencana. Ketika memangkas sebuah aturan pengadaan tanpa ada pengawasan ketat maka sangat rawan diselewengkan oleh oknum yang ingin merampok uang negara.

"Serba terburu-buru ingin menangani bencana dengan cepat tapi kan bukan berarti semua aturan boleh dipangkas dan seenaknya ngambil keuntungan," katanya.

3. Kejati telah tetapkan 3 orang tersangka korupsi masker

IDN Times/Khaerul Anwar

Diketahui, Kejati Banten mengungkap penyelewengan pengadaan masker medis untuk nakes yang merugikan negara Rp1,6 miliar, setengahnya dari total nilai anggaran Rp3,3 miliar.

Dalam kasus ini kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial AS dan WF dari pihak swasta penyedia barang dari PT RAM dan inisial LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten.

Editorial Team