Sejumlah aktivis nelayan Banten di lokasi pagar laut di perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Kholid menegaskan bahwa pagar laut di utara perairan Banten bukan sekadar isu belaka. Berdasarkan penelusuran langsung ke sejumlah lokasi di Desa Lontar, Kabupaten Tangerang, IDN Times menemukan bahwa pagar bambu tersebut masih berdiri kokoh meski terdapat beberapa patahan di titik tertentu. "Ini bukan katanya-katanya. Ternyata memang benar ini belum dicabut," ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Para tersangka diduga memalsukan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan memindahkan objek dari darat ke laut untuk memperluas area tanah secara ilegal.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sertifikat palsu tersebut bahkan ada yang dijadikan jaminan utang ke bank. “Sebanyak 93 sertifikat dipindahkan dari darat ke laut dengan luasan lebih besar lagi,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (10/4/2025).
Di antara kesembilan tersangka terungkap para perangkat Desa Segarajaya, termasuk Kepala Desa Abdul Rosid Sargan, JR (Kasi Pemerintahan), dan mantan Kepala Desa berinisial MS