Sebelumnya, Serikat buruh di Provinsi Banten akan melakukan aksi mogok kerja dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan mereka sebagai bentuk kekecewaan atas penetapan kenaikan upah minimum kebupaten/kota (UMK) 2024.
"Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK," kata Koordinator Koalisi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Dia menilai, penetapan UMK 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Koalisi Buruh Banten Bersatu menyatakan menolak penetapan UMK 2024.
"Yang pasti kami menolak penetapan UMK yang ditetapkan pak Pj karena memang tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah," katanya.