Keluarga korban pemerkosaan di Pandeglang (IDN Times/Khaerul Anwar)
Yang lebih membuat keluarga kecewa, kata Iman, saat proses sidang berjalan ada dugaan upaya penggiringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang untuk meringankan tuntutan pelaku.
"Saya lapor ke kejaksaan, ini dimarahin, diarahkan. 'Kamu suka, sama suka kan'. Itu bukan posko kekerasan seksual," kata Iman.
Usai kasus ini viral, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi turut angkat bicara. Dia mengungkapkan, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Banten atas dugaan pelanggaran Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE). Kemudian dilimpahkan ke Kejari Pandeglang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
Setelah tiga kali sidang kemudian, korban bersama keluarga mendatangi posko akses keadilan bagi perempuan di Kejari Pandeglang. Disana, kata Didik, kakak korban menyampaikan bahwa adiknya juga merupakan korban pemerkosan terdakwa tiga tahun lalu. Lalu meminta jaksa untuk memproses perkara pemerkosaan tersebut.
"Dia melaporkan kasus pemerkosaannya," kata Didik saat konferensi pers secara virtual, Senin (26/6/2023) malam.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane, mengaku pihaknya telah menyarankan keluarga korban untuk melaporkan perkara pemerkosaan tersebut ke polisi.
Sebab, dalam berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepolisian ke jaksa merupakan dugaan pelanggaran UU ITE.
"Kita berdasarkan berkas perkara yang ada (UU ITE). Kalau mau melaporkan berkas pemerkosaannya saya sudah menyarankan kepada korban dan abangnya bawa data yang ada laporan ke polisi nanti kami kejaksaan tunggu berkasnya seperti apa prosesnya," katanya.