ilustrasi pemungutan suara (pexels.com/Element5 Digital)
Sebelumnya, Tia dan Bonnie terlibat perselisihan internal partai dalam Pileg 2024. Bonnie melaporkan Tia dan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Bawaslu Banten dengan tuduhan penggelembungan suara di Dapil Banten I.
Bawaslu Banten dalam putusannya memberikan sanksi teguran kepada sejumlah anggota PPK. Bonnie kemudian membawa hasil putusan Bawaslu itu ke Mahkamah Partai (PDIP).
Mahkamah Partai sendiri telah memutuskan sengketa internal Bonnie Triyana selaku pemohon dan Tia Rahmania selaku termohon pada 30 Agustus 2024.
Berdasarkan putusan majelis Mahkamah Partai yang diketuai Yasonna H. Laoly, Tia Rahmania terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelembungan suara sebesar 1.626 suara dengan cara memindahkan suara caleg lain dan suara partai kepadanya.
Berdasarkan rekapitulasi KPU suara Tia Rahmania unggul dengan perolehan sebanyak 37.359 dan Bonnie Triyana 36.516 suara.
Namun setelah dilakukan penyandingan, suara Tia terkoreksi menjadi sebanyak 35.760 suara. Sementara, suara Bonnie 36.504 suara. Maka perolehan suara pemohon, ternyata melebihi perolehan suara termohon dengan selisih sebanyak 744 suara sehingga berhak menduduki kursi DPR RI Dapil Banten I
"Merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk menetapkan pemohon caleg nomor urut 1 atas nama Bonnie Triyana sebagai calon anggota DPR RI terpilih untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang," berikut bunyi amar putusan Mahkamah Partai.