Ilustrasi penegakan hukum (pexels.com/Katrin Bolovtsova)
Di sisi lain, perkara dugaan penipuan yang dilaporkan Alifah masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang. Dalam keterangannya usai sidang pada Rabu (18/2/2026), Alifah mengungkap kasus bermula pada Maret 2025 ketika rekannya, Dea Viana, menawarkan kerja sama penyertaan modal usaha.
Ia menyebut Dea menyampaikan adanya usaha milik pihak ketiga yang diklaim memiliki invoice, namun identitas pemilik usaha tersebut tidak dapat diungkap.
Karena telah lama mengenal Dea dan suaminya yang disebut berprofesi sebagai anggota kepolisian di wilayah Pandeglang, Banten, Alifah mengaku percaya dan menyerahkan dana Rp500 juta hasil menggadaikan emas. Dana tersebut ditransfer ke rekening Dea.
Setelah itu, Dea kembali meminta tambahan Rp100 juta, namun permintaan tersebut ditolak. Sehari setelah transfer dilakukan, komunikasi disebut terputus.
Dua pekan kemudian, Alifah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke polisi. Dalam proses penyelidikan, ia mengaku mengetahui adanya korban lain dengan nilai kerugian berbeda. Ia juga sempat menjalani mediasi di Polresta Serang Kota pada Agustus 2025, tetapi tidak tercapai kesepakatan.
Alifah mengakui ucapan yang dilontarkannya kepada kuasa hukum Dea terjadi dalam suasana emosi saat pertemuan di kantor polisi.
“Saya merasa dirugikan, tapi justru ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.