Foto hanya ilustrasi. Pixabay/Free-Photos
Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan warga mengenai insiden pembakaran kitab suci tersebut. Sejumlah aparat lantas ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek kamera CCTV. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menduga pelaku Ya yang melakukan pembakarannya.
Ya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Serang. Dalam pemeriksaan lanjutan, Ya diketahui merupakan orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) dan sudah tiga kali melakukan hal serupa pada periode 2012-2020 di Wilayah Petir dan Cikeusal. Sebelumnya, Ya pernah membakar sajadah, Alquan, dan mencoret-coret dinding masjid.
"(Kejadian) ini merupakan kali keempat pelaku melakukan hal tersebut. Selain membakar Al-quran pelaku pun mencoret-coret dinding tembok samping tempat imam," jelas Mariono.
Dia menjelaskan, polisi akan mengusut tuntas kasus ini, tanpa mengesampingkan aspek dan observasi kejiwaan pelaku Ya. Untuk itu, dia meminta masyarakat luas tidak terprovokasi dengan kejadian ini.