Tangerang, IDN Times - Sedikitnya 7 tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang melanggar aturan operasional saat Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah. Pengelola pun mendapat sanksi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, temuan itu merupakan hasil patroli dan pengawasan tim di beberapa tempat hiburan umum dan tempat usaha panti pijat di dua kecamatan. "Kecamatan Cikupa dan Panongan. Mereka melanggar jam operasional," kata Agus, seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024).
Dia mengungkap, pengelola ketujuh tempat hiburan malam itu sudah dikenai sanksi teguran.
