Satpol PP: 7 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Melanggar Aturan
Pengelola diberi teguran karena melanggar aturan operasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Sedikitnya 7 tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang melanggar aturan operasional saat Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah. Pengelola pun mendapat sanksi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, temuan itu merupakan hasil patroli dan pengawasan tim di beberapa tempat hiburan umum dan tempat usaha panti pijat di dua kecamatan. "Kecamatan Cikupa dan Panongan. Mereka melanggar jam operasional," kata Agus, seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024).
Dia mengungkap, pengelola ketujuh tempat hiburan malam itu sudah dikenai sanksi teguran.
1. Sanksi teguran merupakan langkah awal penindakan
Lebih lanjut Agus menjelaskan, sanksi teguran itu merupakan langkah awal penindakan. Tim juga akan terus memantau ketujuh tempat hiburan malam itu, apakah masih melanggar aturan atau tidak.
"Maka dari itu, kami imbau agar tempat hiburan umum yang masih beroperasi pada saat bulan suci Ramadan agar dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalam surat edaran," ungkapnya.
Selama Ramadan, imbuhnya, tempat hiburan malam harus tutup sementara. Hal ini merupakan bentuk menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.