TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Calon Independen di Pandeglang Tak Lolos Verifikasi Faktual

Kedua pasangan ini terancam gagal maju di Pilkada 2024

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandegalang telah selesai melakukan verifikasi faktual dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen. Hasilnya, keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan.

Atas hal itu, dua pasangan bakal calon perseorangan Uday Suhada-Pujiyanto dan Aap Aptadi-Nurul Qomar terancam gagal mendapatkan timet maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang 2024.

Baca Juga: Paslon Independen Pilkada Pandeglang Uday-Puji Lolos Administrasi

1. Kedua paslon belum memenuhi syarat dukungan

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan hasil verifikasi faktual, bakal pasangan calon (paslon) Uday Suhada dan Pujiyanto hanya berhasil mengumpulkan sebanyak 37.915 dukungan. Sementara untuk pasangan Aap Aptadi dan Nurul Qomar sebanyak 46.344 dukungan. Dengan angka itu, kedua pasangan dinyatakan tak memenuhi syarat.

"Untuk pasangan calon perseorangan, minimal harus memenuhi syarat dukungan yang sudah ditetapkan sebanyak 74.710," kata Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, Senin (15/7/2024).

2. Kedua paslon masih diberikan kesempatan di masa perbaikan

Kendati demikian, KPU Pandeglang masih memberikan waktu perbaikan selama empat hari. Masa perbaikan berkas dukungan ini telah dimulai sejak 13 hingga 17 Juli 2024.

"Harapan kami pasangan calon ini bisa menyerahkan berkas dukungan sesuai jadwal," katanya.

Berita Terkini Lainnya