ASN yang Terseret SPK Fiktif Masih Aktif di BPBD Banten
Tapi, kewenangan AB mulai dibatasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten masih aktif bekerja. AB saat ini terseret proyek fiktif pengadaan laptop.
"Belum (diberhentikan sementara). Nanti setelah diputuskan pleno secara formal melalui surat keputusan. Kita SK kan melalui hukuman disiplin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
AB masih aktif menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Banten. Sebelumnya, AB diduga menipu pengusaha dan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pengadaan laptop.
Baca Juga: Pejabat BPBD Banten Akui Membuat SPK Bodong Pengadaan Laptop
1. Kewenangan AB sudah mulai dibatasi
Kendati tidak diberhentikan dari jabatannya, lanjut Nana, pejabat eselon tiga Pemerintah Provinsi Banten itu tidak diberikan kewenangan mengerjakan kegiatan-kegiatan strategis di BPBD Banten.
"Oleh atasannya, (AB) langsung tidak diberikan pekerjaan menyangkut peristiwa pelanggarannya sambil menunggu pleno," katanya.
Baca Juga: Pulau Oar, Surga Tersembunyi di Ujung Kulon Banten