TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN yang Terseret SPK Fiktif Masih Aktif di BPBD Banten

Tapi, kewenangan AB mulai dibatasi

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten masih aktif bekerja. AB saat ini terseret proyek fiktif pengadaan laptop.

"Belum (diberhentikan sementara).  Nanti setelah diputuskan pleno secara formal melalui surat keputusan. Kita SK kan melalui hukuman disiplin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

AB masih aktif menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Banten. Sebelumnya, AB diduga menipu pengusaha dan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pengadaan laptop.

Baca Juga: Pejabat BPBD Banten Akui Membuat SPK Bodong Pengadaan Laptop

1. Kewenangan AB sudah mulai dibatasi

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Kendati tidak diberhentikan dari jabatannya, lanjut Nana, pejabat eselon tiga Pemerintah Provinsi Banten itu tidak diberikan kewenangan mengerjakan kegiatan-kegiatan strategis di BPBD Banten.

"Oleh atasannya, (AB) langsung tidak diberikan pekerjaan menyangkut peristiwa pelanggarannya sambil menunggu pleno," katanya.

2. Pj Gubernur Banten minta pejabat BPBD ditindak tegas

Gubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku telah memproses dugaan pengadaan laptop fiktif itu. Al Muktabar menyesalkan ulah ASN  yang dia nilai tidak memiliki integritas dan masuk dalam prilaku tindak pidana atau kriminal.

Dia menegaskan, AB berpotensi dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran berat. "Kita akan ambil tindakan tegas, mulai dari tingkatan paling berat diberhentikan dari pegawai," kata Al Muktabar di kantornya, Senin (31/7/2013).

Baca Juga: Pulau Oar, Surga Tersembunyi di Ujung Kulon Banten

Berita Terkini Lainnya