TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Serang Usul  UMK Naik 7,08 Persen, Jadi Rp4,8 Juta

Mulanya buruh meminta 20 persen

IDN Times/khaerul anwar

Serang, IDN Times - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota  (UMK) 2024 sebesar 7,08 persen. Dengan angka ini, maka UMK Kabupaten Serang 2024 menjadi menjadi Rp4.811.062. 

Dari angka tersebut nilai upah buruh di Kabupaten Serang naik sebesar Rp318.101. Mesti tak sesuai dengan harapan buruh, kata Tatu berharap dengan kenaikan ini bisa diterima oleh para buruh dan pengusaha.

Baca Juga: UMP Banten 2024 Jadi Rp2,7 Juta, Hanya Naik Rp66 Ribu

1. Mulanya buruh meminta kenaikan 20 persen

IDN Times/Khaerul Anwar

Tatu mengaku telah menfasilitasi antara ke dua belah pihak, yakni unsur buruh dan pengusaha--dalam hal ini Apindo-- untuk merembukkan besaran kenaikan UMK 2024 untuk Kabupaten Serang.

Lanjutnya, jalannya pertemuan tersebut terbilang cukup alot. Sebelumnya pihak buruh kekeuh dengan besaran kenaikan 20 persen sedangkan unsur Apindo ingin berpegangan dengan PP 51 Tahun 2024. Namun akhirnya ada kesepakatan mengenai penentuan besaran kenaikan.

“Awalnya buruh meminta kenaikan 20 persen. Akhirnya saya menandatangani surat kenaikannya di angka 7,08 persen. Kesepakatan antara buruh dan Apindo,” kata Tatu, Rabu (29/11/2023).

2. Tatu pastikan usulkan satu angka

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Tatu memastikan akan membawa hanya satu angka untuk diajukan ke Gubernur Banten sebagai rekomendasi besaran kenaikan upah di Kabupaten Serang. Nilai tersebut nanti akan kembali dibahas di Pemprov Banten.

“Satu angka, jadi sepakat buruhnya naik sebesar 7,08 persen,” katanya.

Berita Terkini Lainnya