Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kades di Serang Divonis Bebas

Serang, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Abdul divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (16/5/2024) dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, JPU menuntut Abdul 5 tahun penjara.
"Menyatakan Haji Abdul tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono saat membacakan amar putusannya.
1. Majelis meminta terdakwa dibebaskan dan dipulihkan hak-haknya

Oleh karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat tanah sebagaimana dakwaan, kata Hery, Abdul harus dibebaskan dan dipulihkan hak-haknya.
"Membebaskan terdakwa dari tahanan segera," kata Hery.
2. Hakim menilai kasus ini semestinya masuk ke ranah perdata

Hery menjelaskan, perkara itu seharusnya masuk ke ranah keperdataan. Kasus ini sendiri berawal saat perusahaan pengembang perumahan PT Infiniti Triniti Jaya membeli lahan di Desa Nagara milik warga bernama Susilawati pada tahun 1993. Lahan milik Susilawati ini diketahui sudah berbentuk sertifikat hak milik atau SHM.
Selanjutnya lahan tersebut, pada tahun 2019 dibuatkan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB. Namun, setelah SHGB terbit, masalah muncul pada tahun 2020. Pada saat itu, PT Infiniti Triniti Jaya mengecek lahan untuk dibangun perumahan. Namun pada saat mengecek lahan itu, warga bernama Madisa mengklaim sebagai pemilik tanah.
Selanjutnya, pada April 2023 atau pada saat PT Infiniti Triniti Jaya memproses pembangunan dengan menurunkan alat berat. Namun penurunan alat berat itu ditentang oleh Madisa.
"Warga menolak pembangunan karena merasa tidak pernah melakukan jual beli (dengan PT Infiniti Triniti Jaya)," tutur Hery.
Pada Mei 2023, Madisa menunjukkan surat pernyataan jual beli sementara dengan terdakwa. Surat jual beli itu ditandatangani pada tahun 2018. "Menurut penuntut umum surat jual beli sementara itu dianggap palsu dan merugikan PT Infiniti Triniti Jaya Rp 6,2 miliar," katanya.
Hery mengatakan, tanah yang diklaim milik Madisa tersebut dibeli dari terdakwa melalui tukar guling tanah dan ditambah uang Rp33 juta. Tanah yang diklaim milik Madisa tersebut diketahui awalnya milik Duriah.
Akan tetapi, masih pada tahun 2018, Duriah menjual tanah itu kepada terdakwa. Tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi (m2) itu dibeli seharga Rp93 juta. Proses pembelian lahan yang diikat melalui perjanjian sementara itu diurus oleh Sehkolit --telah divonis 2,5 tahun penjara-- atas perintah terdakwa.
"Diakui para saksi sebagai jual beli sementara," katanya.
Adanya saling klaim kepemilikan tanah tersebut menurut majelis hakim seharusnya diselesaikan melalui keperdataan. "Menurut majelis murni keperdataan. Dapat melalui gugatan keperdataan kepada pihak terlibat," katanya.
3. Pembuktian dokumen palsu atau asli mesti ada uji laboratorium forensik

Selain menganggap perkara tersebut masuk ranah perdata, majelis hakim juga menilai bahwa penyidikan oleh kepolisian belum lengkap. Seharusnya dalam perkara tersebut, dilakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen jual beli sementara. Laboratorium forensik ini dapat memastikan bahwa palsu tidaknya sebuah dokumen.
"Menurut ahli (ahli pidana Agus Prihartono) hendaknya dimintakan bukti pembanding yang dianggap palsu. Pihak kejaksaan dan penyidik juga harus didukung laboratorium forensik," katanya.



















