Korupsi Sewa Pelabuhan, Dirut BUMD Pemkab Serang Dituntut 6 Tahun

- Dirut PT Serang Berkah Mandiri, Isbandi Ardiwinata, dituntut 6 tahun penjara atas korupsi sewa pelabuhan yang merugikan negara Rp5,8 miliar, sementara Dirut PT ITAI dituntut 4,5 tahun.
- Keduanya juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti miliaran rupiah dengan ancaman tambahan kurungan jika tidak mampu melunasi sesuai ketentuan jaksa.
- Jaksa menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, namun keduanya bersikap sopan selama sidang dan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Serang, IDN Times - Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata dituntut 6 tahun penjara atas kasus korupsi proyek kerja sama sewa pelabuhan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,8 miliar. PT SBM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang.
Sementara, Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), IGN Cakrabirawa, dituntut lebih ringan., yakni 4 tahun dan 6 bulan. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," kata JPU Kejari Serang Dini Nabillah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/4/2026).
1. Para terdakwa dituntut untuk membayar denda dan pulihkan kerugian negara

Selain pidana badan, Isbandi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Sedangkan Cakrabirawa diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Isbandi diminta membayar lebih besar yakni senilai Rp4.783.424.438. Dengan ketentuan jika tak mampu membayar maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Cakrabirawa dibebani uang pengganti sebesar Rp1.061.543.608 dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar diganti 1 tahun dan 6 bulan kurungan," katanya.
2. Pertimbangan jaksa memberikan tuntutan kepada para terdakwa

Sebelum memberikan hukuman kepada terdakwa, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan untuk Isbandi yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Perbuatan mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Dini.
Khusus untuk Cakrabirawa, Jaksa menilai terdakwa tidak memberikan keterangan secara berterus terang selama persidangan.
"Adapun hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung," katanya.
3. Kedua terdakwa diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan, dan hakim yang diketuai Moch Ichwanudin menutup sidang.
Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa kasus itu bermula pada November 2019, saat PT SBM menjalin kerja sama usaha kepelabuhan dengan PT ITAI. Dalam perjanjian tersebut, PT SBM menyewa lahan seluas 40.000 meter persegi di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dengan nilai sewa Rp 400 juta per tahun.
Namun, memasuki tahun 2021, kegiatan usaha tersebut tidak berjalan sesuai rencana meskipun PT SBM telah membayar sewa dan mengurus berbagai izin operasional. Kedua terdakwa kemudian sepakat untuk membatalkan perjanjian kerja sama tersebut melalui serangkaian negosiasi pada 2023.
Dalam kesepakatan pembatalan, PT ITAI setuju mengembalikan modal sebesar Rp 1,35 miliar kepada PT SBM yang dibayarkan dalam dua tahap ke rekening perusahaan. JPU menduga, ada praktik "uang balik" atau kickback setelah PT ITAI mengembalikan dana ke rekening PT SBM tersebut.
Berdasarkan isi pesan singkat yang ditemukan, Cakrabirawa meminta bagian kepada Isbandi setelah proses transfer selesai. Pada 10 Agustus 2023, Isbandi mengambil uang Rp 900 juta dari rekening perusahaan, lalu menyerahkan Rp750 juta secara tunai kepada Cakrabirawa.


















