Dirut BUMD di Pandeglang Didakwa Rekayasa Laporan, Kerugian Capai Rp938 Juta

- Direktur Utama PT LKM Pandeglang Berkah, Aja Suharja, didakwa merekayasa laporan keuangan BUMD hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp938,4 juta.
- Jaksa menyebut manipulasi dilakukan lewat aplikasi Simfoni dengan mengubah data keuangan dan kredit bermasalah agar perusahaan tampak untung, padahal kondisi sebenarnya merugi.
- Pihak kuasa hukum membantah dakwaan, menilai pembayaran gaji adalah hak pegawai dan kerugian seharusnya diaudit BPK, bukan Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
Serang, IDN Times — Direktur Utama PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah, Aja Suharja, didakwa melakukan rekayasa laporan keuangan perusahaan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp938,4 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (25/5/2026).
PT LKM Pandeglang Berkah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan komposisi saham Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebesar 60 persen, Pemerintah Provinsi Banten 20 persen, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 20 persen.
1. Para terdakwa manipulasi laporan keuangan perusahaan agar tercatat untung

Dalam persidangan, jaksa menyebut terdakwa bersama Rinadi selaku Supervisi Operasional diduga memanipulasi laporan keuangan PT LKM Pandeglang Berkah sejak 2021-2024, agar perusahaan terlihat mencatat keuntungan padahal kondisi sebenarnya mengalami kerugian.
“Terdakwa menjadikan laporan keuangan yang telah direkayasa sebagai dasar pemberian gaji, tunjangan dan penghasilan lainnya,” ujar JPU Rista Anindya di hadapan majelis hakim.
2. Begini modus terdakwa manipulasi laporan keuangan

Jaksa mengungkapkan, manipulasi dilakukan melalui aplikasi keuangan Simfoni. Rinadi yang memiliki akses sebagai super user disebut dapat mengubah data keuangan dan menjurnal sejumlah akun tertentu sehingga laporan perusahaan tampak menghasilkan laba.
Selain itu, manajemen juga diduga memodifikasi data kredit bermasalah agar rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) terlihat rendah.
“Terdakwa selalu mengirimkan chat kepada para kepala kantor cabang serta seluruh pegawai PT LKM Pandeglang Berkah melalui WhatsApp Group maupun chat personal untuk menurunkan nilai non performing loan,” kata jaksa.
Menurut jaksa, kondisi keuangan perusahaan sebenarnya terus memburuk hingga pada 2024 PT LKM Pandeglang Berkah tidak mampu mengembalikan dana tabungan masyarakat karena kekurangan dana di kantor pusat maupun cabang.
Jaksa juga menyebut total beban tenaga kerja perusahaan selama 2021-2023 mencapai Rp5,24 miliar, diduga melampaui ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2016. "Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp159,9 juta, Rinadi Rp65 juta, dan pegawai lainnya Rp713 juta," katanya.
3. Kuasa hukum sebut pembayaran gaji yang disebut jadi kerugian hak pegawai

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ayi Erlanga, membantah dakwaan jaksa. Menurutnya, pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai merupakan hak yang sah berdasarkan keputusan RUPS dan rencana kerja perusahaan.
Ia menilai persoalan utama di tubuh LKM Berkah dipicu kredit macet nasabah. Bahkan katanya, kliennya mengeluarkan dana pribadi untuk menopang operasional perusahaan.
“Klien kami justru menalangi lembaganya sendiri. Bagaimana mungkin orang yang dituduh korupsi justru memakai uang pribadi untuk menyelamatkan lembaganya,” ujarnya.
Tim kuasa hukum turut mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara yang hanya menggunakan audit Inspektorat Kabupaten Pandeglang. Mereka menilai penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena itu kami menilai syarat formil dan material dalam dakwaan tidak terpenuhi,” katanya. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi di PT LKM Pandeglang Berkah ditangani Kejari Pandeglang sejak 2025, dan menyeret dua tersangka.


















