Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pengajuan Paspor di Tangerang Naik 22 Persen pada 2026

Pengajuan Paspor di Tangerang Naik 22 Persen pada 2026
Ilustrasi pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)
Intinya Sih
  • Permohonan paspor di Tangerang tahun 2026 naik 22,05 persen menjadi 54.350, dengan mayoritas berupa ePaspor 48 halaman yang diminati karena kemudahan dan fasilitas autogate.
  • Kantor Imigrasi Tangerang mencatat PNBP Rp45,4 miliar atau naik 28,28 persen, menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang cepat dan transparan.
  • Sebagai bagian transformasi digital, Kantor Imigrasi Tangerang kembangkan aplikasi STAR Channel untuk integrasi informasi dan pengaduan masyarakat agar layanan makin responsif dan mudah diakses.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mencatat, 54.350 permohonan paspor sejak awal tahun 2026. Jumlah tersebut meningkat 22,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 44.532 permohonan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengungkapkan, dari seluruh permohonan tersebut, 99,68 persen merupakan permohonan Paspor Elektronik (ePaspor) 48 halaman.

"Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap penggunaan paspor elektronik yang memiliki berbagai kemudahan, termasuk fasilitas autogate di sejumlah bandar udara internasional," kata Hasanin, Jumat (10/7/2026).

1. PNPB dari permohonan paspor di Tangerang mencapai Rp45 miliar

Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Tangerang dengan proses verifikasi data dan pengambilan sidik jari.
Ilustrasi pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)

Dari pelayanan tersebut, berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp45.414.600.000, atau meningkat 28,28 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp35.401.800.000. Hasanin menuturkan, capaian tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang diberikan, sekaligus menjadi motivasi untuk para petugas agar terus meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin cepat, mudah, dan transparan.

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang prima, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," katanya.

2. 106 WNA di Tangerang juga telah dideportasi sepanjang tahun 2026

Warga mengurus dokumen paspor di loket pelayanan Kantor Imigrasi Tangerang dengan antrean masyarakat di area tunggu.
Ilustrasi pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)

Selain itu, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, hingga pertengahan tahun 2026 Kantor Imigrasi Tangerang telah melaksanakan 152 operasi pengawasan keimigrasian serta 252 Tindakan Administratif Keimigrasian, yang di antaranya meliputi 106 deportasi dan 98 tindakan cegah/tangkal.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Tangerang dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya," ungkap Hasanin.

Pengawasan keimigrasian dilakukan secara rutin melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait, operasi pengawasan lapangan, serta pemanfaatan teknologi informasi guna memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing tetap sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya," katanya.

3. Kantor Imigrasi Tangerang juga kembangkan aplikasi agar aduan masyarakat lebih cepat tertangani

Petugas imigrasi melayani masyarakat yang mengurus paspor di meja layanan luar ruangan Kantor Imigrasi Tangerang.
Ilustrasi pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)

Sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang juga tengah mempersiapkan pengembangan STAR Channel sebuah aplikasi hasil pengembangan internal yang mengintegrasikan layanan informasi dan pengaduan masyarakat dalam satu platform.

"Kehadiran STAR Channel diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi keimigrasian, menyampaikan aspirasi maupun pengaduan, serta memantau tindak lanjut penyelesaian secara lebih efektif," katanya.

Selain STAR Channel, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan maupun mendapatkan informasi dari layanan Call Center sebagai kanal komunikasi resmi yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi keimigrasian secara cepat, akurat, dan responsif. Inovasi ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses layanan sekaligus meningkatkan kualitas komunikasi antara petugas dan masyarakat.

"Kami akan terus berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang mudah diakses, responsif, dan terpercaya," katanya.

Di sisi lain, fungsi pengawasan keimigrasian juga akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang akan terus melakukan pengembangan inovasi pelayanan, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Demi mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," pungkasnya.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Banten

See More