Jabatan Sekda Tangsel, Walkot Hadapi Gugatan LBH Ansor di PTUN Serang

- Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan akan menghadapi gugatan LBH Ansor di PTUN Serang terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda melalui mekanisme hukum yang berlaku.
- Pemerintah Kota Tangsel berencana menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili dalam proses persidangan dan menegaskan semua pihak harus menghormati hasil keputusan pengadilan.
- LBH Ansor Tangsel menggugat keputusan pengukuhan Sekda karena dianggap cacat formil, setelah upaya administratif ke Wali Kota dan Gubernur Banten tidak mendapat tanggapan memadai.
Tangerang Selatan, IDN Times – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menanggapi gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel. Benyamin menilai gugatan tersebut merupakan langkah hukum yang sah dan akan dihadapi melalui mekanisme peradilan.
“Ya enggak apa-apa, enggak masalah, malah bagus. Kita akan koordinasikan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) karena pemanggilannya sudah kami terima,” kata Benyamin, Kamis (9/7/2026).
1. Pemkot akan menunjuk Jaksa Pengacara Negara

Benyamin mengatakan, Pemerintah Kota Tangsel akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi proses persidangan di PTUN Serang.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut akan dikuasakan kepada JPN agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “Nanti akan kita koordinasikan dulu dengan Jaksa Pengacara Negara seperti apa. Tapi paling tidak saya akan kuasakan kepada JPN untuk mengatasi proses-proses peradilan,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya kira itu jalan yang baik, uji saja sah atau tidaknya. Nanti kita patuhi, semua pihak mematuhi hasil keputusan PTUN itu sendiri,” katanya.
3. Pemkot tunggu putusan pengadilan

Saat ditanya langkah yang akan diambil apabila gugatan dikabulkan majelis hakim, Benyamin belum memberikan tanggapan lebih jauh. Ia menegaskan Pemkot Tangsel akan terlebih dahulu berdiskusi dengan Jaksa Pengacara Negara dan menunggu hasil persidangan.
“Nanti didiskusikan dengan JPN dulu. Kita tunggu saja nanti keputusan pengadilan seperti apa,” ucapnya.
3. LBH Ansor nilai pengukuhan sekda cacat formil

Sebelumnya, LBH Ansor Kota Tangerang Selatan mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang terhadap Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan tentang pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah.
Tim kuasa hukum LBH Ansor Tangsel, Khoerul Umam, menyatakan pihaknya menilai keputusan tersebut mengandung cacat formil karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sebelum mengajukan gugatan, LBH Ansor telah menempuh upaya administratif berupa keberatan kepada Wali Kota Tangsel. Namun jawaban yang diterima melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dinilai tidak menjawab pokok keberatan.
LBH Ansor juga mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten. Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak memperoleh tanggapan, gugatan kemudian didaftarkan ke PTUN Serang.
Selain meminta keputusan tersebut dibatalkan, LBH Ansor berharap perkara ini menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berpedoman pada sistem merit.


















