Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Walkot Serang, Ini Alasannya

Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Walkot Serang, Ini Alasannya
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Polda Banten resmi menghentikan penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan lahan SDN Kuranji yang menyeret Wali Kota Serang, karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
  • Penyidik menilai akta perdamaian yang dijadikan dasar laporan tidak sah secara hukum, sebab gugatan perdata telah dicabut sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan tetap.
  • Polisi menegaskan sengketa lahan tersebut termasuk ranah perdata, sehingga pelapor disarankan menempuh jalur gugatan wanprestasi bila masih merasa dirugikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Serang, IDN Times – Polda Banten menghentikan penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa lahan SDN Kuranji yang sempat menyeret nama Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan kuasa hukum ahli waris lahan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara khusus yang melibatkan ahli pidana serta unsur pengawasan internal kepolisian.

"Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa perkara ini sepakat untuk kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan unsur tindak pidana," kata Dian di Mapolda Banten, Kamis (9/7/2026).

1. Akta perdamaian dijadikan alat bukti dianggap tak sah

Wali Kota Serang Budi Rustandi (Dok. Khaerul Anwar)
Wali Kota Serang Budi Rustandi (Dok. Khaerul Anwar)

Menurutnya, dasar laporan terhadap Budi Rustandi adalah akta perdamaian yang memuat kesanggupan Pemerintah Kota Serang membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada ahli waris lahan SDN Kuranji.

Namun, penyidik menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena lahir saat proses mediasi dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Sementara gugatan telah dicabut oleh pihak ahli waris sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Surat perdamaian tersebut tidak sah karena gugatan sudah dicabut sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Surat itulah yang kemudian dijadikan dasar laporan pidana kepada Pak Wali Kota," ujarnya.

2. Sertifikat dibuat setelah gugatan dicabut ahli waris

Wali Kota Serang Budi tempel stiker kendaran pegawai yang nunggak pajak (Dok. Khaerul Anwar)
Wali Kota Serang Budi tempel stiker kendaran pegawai yang nunggak pajak (Dok. Khaerul Anwar)

Penyidik juga tidak menemukan unsur pemalsuan surat sebagaimana dilaporkan. Dian menjelaskan, proses pengurusan sertifikat hak atas tanah untuk SDN Kuranji dilakukan setelah gugatan perdata dicabut, sehingga tidak lagi sengketa yang sedang berjalan.

"Berdasarkan gelar perkara khusus yang dihadiri ahli pidana, penyidik, Bidkum, Propam, dan Wasidik, disepakati laporan polisi dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana," katanya.

3. Kasus ini disebut ranah perdata

Wali Kota Serang Budi tempel stiker kendaran pegawai yang nunggak pajak (Dok. Khaerul Anwar)
Wali Kota Serang Budi tempel stiker kendaran pegawai yang nunggak pajak (Dok. Khaerul Anwar)

Polda Banten menegaskan persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata apabila pelapor masih merasa dirugikan.

"Kalau pelapor belum puas, silakan mengajukan gugatan wanprestasi karena ini merupakan ranah keperdataan, bukan tindak pidana yang menjadi kewenangan kami," ujar Dian.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Banten

See More