Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Paman di Pandeglang Diduga Cabuli 3 Keponakannya Selama 9 Bulan

Paman di Pandeglang Diduga Cabuli 3 Keponakannya Selama 9 Bulan
Pelaku HK saat diamankan anggota Polda Banten (Dok. Humas Polda Banten)
Intinya Sih
  • Polisi menangkap HK, warga Pandeglang berusia 43 tahun, atas dugaan pencabulan terhadap tiga keponakannya yang terjadi berulang kali sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.
  • Kasus terungkap setelah para korban menceritakan kejadian kepada orang tua mereka pada Mei 2026, lalu keluarga melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.
  • Pelaku diduga memanfaatkan rumah korban yang sepi dan mengiming-imingi uang jajan; kini ia ditahan di Mapolda Banten dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Serang, IDN Times – Aparat kepolisian menangkap HK (43), warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga keponakannya yang merupakan kakak beradik. Dua korban merupakan anak kembar berusia 10 tahun, sementara satu korban lainnya berusia 17 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan dugaan tindak pidana asusila itu terjadi berulang kali di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.

"Peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi sekitar bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Agustus 2025 di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang," ujarnya, Rabu (8/7/2026).

1. Kasus terungkap setelah korban cerita ke orang tua

Feeling_Unsafe.png
Ilustrasi kekerasan seksual. (commons.wikimedia.org/Gilsasm)

Kasus tersebut baru terungkap setelah ketiga korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang mereka alami kepada orang tuanya pada Mei 2026. Mendapat pengakuan itu, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, awal mula kejadian pelaku mendatangi rumah korban. Pada saat itu ketiga korban sedang berada di rumah sedangkan orang tua korban sedang bekerja," kata Dian.

2. Pelaku beraksi saat kondisi rumah korban kosong

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Menurut penyidik, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat orang tua korban bekerja untuk melancarkan aksinya. Polisi juga menyebut pelaku menggunakan iming-iming uang jajan agar para korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

"Pelaku mulai melakukan aksinya hingga akhirnya memaksa korban. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengiming-imingi uang jajan kepada para korban," ujarnya.

3. Perbuatan bejad pelaku dilakukan berulang selama 9 bulan

Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa
Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa

Polisi menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang kali selama sekitar sembilan bulan. Ketiga korban disebut mengalami tekanan psikis dan memilih bungkam karena pelaku merupakan paman mereka sendiri.

"Ketiga korban mengalami tekanan psikis yang berat. Mereka takut untuk bercerita karena pelaku adalah pamannya sendiri yang seharusnya menjadi figur pelindung dalam keluarga," tutur Dian.

Saat ini HK telah ditahan di Mapolda Banten untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Banten

See More