TPA Jatiwaringin, WALHI Minta Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Dicopot

- WALHI mendesak Bupati Tangerang mencopot Kepala DLHK usai kebakaran di TPA Jatiwaringin yang dinilai menunjukkan kelalaian serius dalam pengelolaan sampah daerah.
- Sistem open dumping disebut sebagai akar masalah karena menimbulkan penumpukan sampah dan gas metana yang memicu risiko kebakaran berulang di berbagai TPA.
- WALHI meminta penegakan hukum jika terbukti ada kelalaian serta mendorong Kementerian Lingkungan Hidup memperketat pengawasan terhadap praktik open dumping di daerah.
Tangerang, IDN Times – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Bupati Tangerang mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyusul kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.
WALHI menilai kebakaran yang kembali terjadi di TPA tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang.
1. WALHI nilai ada kelalaian dalam pengelolaan TPA

Direktur WALHI Jakarta, Muhammad Aminullah mengatakan, kebakaran yang kembali terjadi di TPA Jatiwaringin, setelah sebelumnya juga terbakar pada 2023, tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa.
Menurutnya, kejadian itu menunjukkan adanya persoalan tata kelola persampahan yang belum terselesaikan.
“Ini bukan hanya kesalahan dalam pengelolaan, tetapi juga ada unsur kelalaian dan pengabaian. Jadi memang ini ada masalah serius di dalam,” katanya, Senin (6/7/2026).
Aminullah menyebut kebakaran serupa juga pernah terjadi di sejumlah TPA lain di kawasan Jabodetabek, seperti Bantargebang dan Rawa Kucing. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut bersifat sistemik.
2. Sistem open dumping disebut jadi akar persoalan

Menurut WALHI, salah satu penyebab utama kebakaran berulang adalah masih digunakannya sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka.
Sistem tersebut dinilai menyebabkan penumpukan sampah dan akumulasi gas metana yang meningkatkan risiko kebakaran apabila tidak dikelola dengan baik.
“Selama persoalan tersebut belum ditangani, ancaman kebakaran akan terus berulang,” ujarnya.
Aminullah juga menilai pemerintah daerah belum optimal menjalankan kewajibannya untuk menghentikan praktik open dumping sesuai ketentuan yang berlaku.
3. WALHI dorong penegakan hukum jika ditemukan kelalaian

Aminullah mengatakan, tanggung jawab operasional TPA Jatiwaringin berada di bawah DLHK Kabupaten Tangerang sehingga kepala dinas dinilai harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kalau merujuk pada kewenangannya, yang paling bertanggung jawab adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup karena pengoperasian TPA berada di bawah dinas tersebut,” katanya.
Selain itu, WALHI meminta Kementerian Lingkungan Hidup memperketat pengawasan terhadap daerah yang masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping.
Menurutnya, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, maka kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















